"Ketiga pelaku kami tangkap bersamaan dan mereka bertiga tertangkap tangan beserta barang buktinya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, Satuan Narkoba yang dipimpin Kompol Hadi Supriyanto itu berhasil menggagalkan peredaran ekstasi ratusan butir itu dilakukan pada Minggu (9/4) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Ungkap kasus tersebut, dilakukan selama satu Minggu pengintaian terhadap para pelaku yang sudah menjadi target operasi.
Setelah semuanya pasti barulah polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku Kartubi alias Tubi (37) warga Jalan Melati Indah Simpang Limau RT10 Kel. Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur.
Selain menangkap Kartubi, polisi juga menangkap pelaku Taufik Rahman alias Rahman (23) dan pelaku Muhammad Maulidi alias Maulidi (23) keduanya warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Terus dikatakannya, dalam penggerebekan itu selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi jenis ineks sebanyak 200 butir dan sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 198,87 gram.
"Pelaku Kartubi melakukan transaksi barang haram melalui perantara Taufik Rahman beserta Muhammad Maulidi saat dilakukan penangkapan," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Pria yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti ekstasi dan sabu-sabu dibawa ke Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku budak barang haram itu dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
"Saya imbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba dan jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut, siapapun itu orangnya apabila tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.