Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menganggarkan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri sebesar Rp70 miliar.
Ketua DPRD HST Saban Efendi di Barabai Rabu mengatakan, dana Rp70 miliar yang telah disetujui oleh DPRD tersebut, bakal dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan rumah sakit, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan.
Menurut Saban, melalui dana tersebut, diharapkan menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD terhadap arah pembangunan kabupaten HST pada saat Musrenbang RKPD tahun 2017 di Pendopo Bupati HST (27/3).
Salah satu usulan DPRD di bidang kesehatan, menurut H Saban adalah meminta pemerintah daerah agar secepatnya mendefenitifkan jabatan Direktur Rumah Sakit H Dhamanhuri (RSHD) Barabai yang sekarang masih di isi oleh Pelaksanan Tugas (Plt) drg. Kusudiarto yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan HST.
"Hal ini kami usulkan agar tugas-tugas dan pelayanan di RSHD Barabai dapat maksimal, karena RSHD Barabai tahun 2017 ini untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal dianggarkan hampir Rp70 miliar untuk melengkapi serta mendukung sarana dan prasarana pelayanan,"katanya.
Anggaran sebesar itu, tambahd ia, otomatis beban kerja RSHD Barabai juga tinggi. "DPRD berharap anggaran sebesar itu pelayanan kesehatan di RS baik rawat jalan maupun rawat inap terlayani dengan baik dan nyaman, baik bagi masyarakat yang mampu maupun masyarakat miskin.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan, sampai saat ini DPRD belum menyetujui pencabutan Perda tentang Jamkesda dikarenakan pihak pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum menyampaikan data masyarakat miskin yang sudah divalidasi dan terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Untuk itu kami mengharapkan secepatnya data tersebut diselesaikan, agar masyarakat miskin yang hendak berobat atau meminta pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumas sakit tidak bermasalah atau dirugikan,"ujarnya.
Ketua DPRD HST Saban Efendi di Barabai Rabu mengatakan, dana Rp70 miliar yang telah disetujui oleh DPRD tersebut, bakal dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan rumah sakit, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan.
Menurut Saban, melalui dana tersebut, diharapkan menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD terhadap arah pembangunan kabupaten HST pada saat Musrenbang RKPD tahun 2017 di Pendopo Bupati HST (27/3).
Salah satu usulan DPRD di bidang kesehatan, menurut H Saban adalah meminta pemerintah daerah agar secepatnya mendefenitifkan jabatan Direktur Rumah Sakit H Dhamanhuri (RSHD) Barabai yang sekarang masih di isi oleh Pelaksanan Tugas (Plt) drg. Kusudiarto yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan HST.
"Hal ini kami usulkan agar tugas-tugas dan pelayanan di RSHD Barabai dapat maksimal, karena RSHD Barabai tahun 2017 ini untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal dianggarkan hampir Rp70 miliar untuk melengkapi serta mendukung sarana dan prasarana pelayanan,"katanya.
Anggaran sebesar itu, tambahd ia, otomatis beban kerja RSHD Barabai juga tinggi. "DPRD berharap anggaran sebesar itu pelayanan kesehatan di RS baik rawat jalan maupun rawat inap terlayani dengan baik dan nyaman, baik bagi masyarakat yang mampu maupun masyarakat miskin.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan, sampai saat ini DPRD belum menyetujui pencabutan Perda tentang Jamkesda dikarenakan pihak pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum menyampaikan data masyarakat miskin yang sudah divalidasi dan terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Untuk itu kami mengharapkan secepatnya data tersebut diselesaikan, agar masyarakat miskin yang hendak berobat atau meminta pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumas sakit tidak bermasalah atau dirugikan,"ujarnya.