Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berupaya untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi desa antara lain dengan mendorong kemajuan industri dan potensi unggulan desa.
Wakil Bupati HSU Husairi abdi di Amuntai Kamis mengatakan, pemerintah akan terus berupaya memaksimalkan potensi desa, melalui pemanfaatan dana desa, sehingga pertumbuhan ekonomi akan benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi desa tersebut, tambah dia, dengan mengajukan peraturan daerah tentang pemerintahan desa, yang akan menjadi pedoman bagi perangkat desa, untuk memaksimalkan dana desa yang ada.
Saat ini, tambah dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU telah menyetujui dua perda yang diajukan pihak eksekutif yakni perda tentang pemerintahan desa dan perda tuntutan ganti kerugian keuangan dan barang milik daerah.
Persetujuan ini disampaikan oleh lima fraksi pada rapat paripurna di Gedung DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) pada sesi pendapat akhir fraksi yang juga dihadiri, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, ormas, LSM dan mahasiswa.
"Kita berharap dengan adanya Perda tentang pemerintahan desa, maka Pemda bisa lebih optimal melakukan pembinaan," katanya.
Selain perda pemerintahan desa, Pemkab HSU juga mengajukan Raperda tentang pengaturan tuntutan ganti rugi atas keuangan dan barang pemda tentu sebagai upaya menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Husairi mengatakan, Perda tentang pemerintahan desa harus disosialisasikan terkait pembinaan pengelolaan dana desa, membentuk peraturan pelaksanaan dari Perda yang sudah disusun, sehingga ketika diimplementasikan sudah tersedia acuan yang bisa dipedomani.
Menurut dia, perda yang dibuat pemerintah ini merupakan turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah dan menteri, yang harus dijabarkan dalam penerapannya di daerah. Beberapa peraturan pemerintah harus dijabarkan karena masih bersifat umum.
Beberapa fraksi dewan berharap, ditetapkannya perda tentang pemerintahan desa tersebut, bisa lebih memberdayakan masyarakat desa, mempercepat pertumbuhan sektor-sektor unggulan desa yang belum tergarap maksimal.
Ketua Fraksi Lambung Mangkurat, Hamdani menyarankan Pemda membentuk tim khusus dalam mengawal dana desa yang bersumber dari APBD HSU, serta mengharapkan pihak inspektorat lebih intensif melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.
"Pemda juga harus secepatnya menerbitkan aturan yang menjadi pedoman penyusunan APBDes, seperti peraturan tentang penghasilan dan tunjangan aparat desa yang belum ditetapkan, karena berdampak bagi penetapan APBDes" katanya.
HSU Percepat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Unggulan Desa
Jumat, 10 Maret 2017 12:08 WIB
Kita berharap dengan adanya Perda tentang pemerintahan desa, maka Pemda bisa lebih optimal melakukan pembinaan,