Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuat kesepakatan bersama dengan Instansi Vertikel, pimpinan Ormas Islam, pengelola Radio, TV Kabel, serta pemilik Warung atau kafe yang ada di Barabai, jum'at (24/2) yang bertempat di Auditorium Kantor Bupati HST.
Menurut Bupati H Abdul Latif, ada beberapa usulan yang telah disepakati yaitu TV Kabel wajib menutup salurannya 10 menit sebelum berkumandang Adzan magrib.
Setelah itu, bisa buka kembali setelah Isya, untuk kafe menjelang magrib juga wajib tutup dan setelah magrib ditentukan waktunya buka kembali begitu pula ketika waktu sholat Jum'at.
Setelah itu, bisa buka kembali setelah Isya, untuk kafe menjelang magrib juga wajib tutup dan setelah magrib ditentukan waktunya buka kembali begitu pula ketika waktu sholat Jum'at.
"Untuk seluruh radio diharapkan untuk menyiarkan kumandang adzan pada waktu-waktu sholat dan untuk jadwal waktunya akan di edarkan oleh Kantor kementerian agama,"katanya.
Lebih lanjut dia menerangkan, kesepakatan ini tujuannya untuk membentengi akhlak anak-anak dari tayangan-tayangan yang negatif, dan sebagai pengawasan bagi orangtua serta menghindari para pemuda kita dari kegiatan-kegiatan atau tempat-tempat yang menjurus kepada kemaksiatan.
"Dengan kesepakatan ini semoga remaja-remaja kita khususnya di bumi Murakata senantiasa mengisi waktu-waktu yang kosong dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan kreatif, bukan nongkrong-nongkrong hura-hura tidak karuan apalagi di waktu-waktu jam sholat," Katanya.