Kapolres Tapin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zulkifli Ismail Sik melalui Kasat Resnarkoba IPDA Pol Faturrahman di Rantau, Selasa, membenarkan atas keberhasilan jajarannya menangkap pelaku pengedar obat sediaan farmasi yang sudah dicabut ijin edarnya itu.
"Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan pada Minggu (19/2) siang, sekitar pukul 14.00 WITA dan kami juga telah menangkap pengedarnya atas nama Irpan Syuhada," ujar Kasat.
Dikatakannya, pelaku ditangkap saat ingin melakukan transaksi di warung nasi pecel di kawasan jalan Pembangunan Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.
"Saat kami tangkap pelaku sedang menunggu pembelinya dan janji untuk ketemu di warung nasi pecel," tuturnya.
Terus dikatakannya, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan 400 butir pil Zenith dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp210.000.
Kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan, dan tidak beberapa lama anggota Satresnarkoba kembali menangkap pelaku lainnya bernam Sukamto (35) .
"Dari pengakuan pelaku Irpan Syuhada, kalau dia hanya menjualkan saja dan sebenarnya barang obat berbahaya itu milik Sukamto," ucap Kasat Narkoba Faturrahman.
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku dijerat pasal 197 sub 198 UURI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. ***2***
(T.G007/B/H005/H005) 21-02-2017 20:31:47