Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin segera selisik dugaan rangkap kontrak dalam pengelolaan aset yang dilakukan pihak ketiga.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang seluruh aset Pemkot yang diduga rangkap kontrak itu, antara lain dengan membuka kembali berkas perjanjian yang telah ditandatangani ke dua belah pihak.
Menurut dia, dalam perjanjian kontrak aset misalnya lahan oleh pihak ketiga itu akan jelas, apakah disahkan atau tidak.
"Memang, Pemkot tidak dirugikan dengan adanya rangkap kontrak ini ,sejauh pihak ketiga yang pertama memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.Yang penting hak pemerintah kota sesuai perjanjian, hanya masalah administrasi saja yang tidak sesuai," tuturnya.
Namun demikian, tambah dia, kalau memang ada kesalahan administrasi maupun lainnya, pemerintah tetap harus melakukan perbaikan, secepatnya.
Dia menyatakan, aset lahan yang dimiliki Pemkot dikontrakan kepihak ketiga tersebut seperti lahan hotel Victoria di Jalan RE Martadita dekat Balaikota Banjarmasin.
"Setahu saya ini mereka kelola sendiri, adapula lahan untuk SPBU Belitung dan banyak lagi lainnya, memang perlu didata ulang," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menyatakan, pemerintah kota harus melakukan evaluasi terhadap aset yang telah dikontrakkan dengan pihak ketiga, sebab banyak dugaan rangkap kontrak.
"Misalnya si A mengontak aset Pemkot, tapi si A ini malah mengontrakkan lagi dengan si B untuk mengelolanya, nah apakah boleh itu, tidakkah merugikan Pemkot," ujarnya.
Lagian, ujar dia, ini menjadi janggal, di mana pengontrak pertama ternyata tidak memenuhi perjanjiannya mengelola sesuai pengajuannya ke Pemkot.
Dari itu, ucap politisi PKS tersebut, masalah aset milik pemerintah kota yang sudah sekian lama dikelola pihak ketiga tersebut perlu didata ulang dan evaluasi, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.
"Yang pasti juga apakah nilai kontraknya sudah sesuai dengan kondisi saat ini, supaya semua diuntungkan," paparnya.
Pemkot Segera Selisik Dugaan Rangkap Kontrak Aset
Jumat, 20 Januari 2017 9:36 WIB
Memang, Pemkot tidak dirugikan dengan adanya rangkap kontrak ini ,sejauh pihak ketiga yang pertama memenuhi kewajiban sesuai perjanjian