"Mari bersama-sama kita untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan obat berbahaya seperti Zenith," kata Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Hendra Eka Putera di Banjarmasin, Rabu.
ia mengatakan, pihaknya siap melakukan pemberantasan peredaran Narkoba baik di Lapas maupun di lingkungan Bapas.
Sebagaimana digulirkan Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM pihaknua menyatakan perang terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan peredaran gelap Narkoba serta penggunaan Handphone di dalam Lapas dan Rutan.
Sementara itu pihaknya juga membuat program rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang bekerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.
"Untuk tahun 2016 lalu ada sebanyak 200 orang warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti program rehabilitasi tersebut," ucapnya.
Warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti program rehabilitas narkotik itu di antaranya 46 orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Narkotika Karang Intan, sebanyak 40 orang di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIB Kotabaru dan 114 orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan obat berbahaya di lingkungan Lapas dan Bapas Banjarmasin," tuturnya di dampingi Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin Gideon I.S.A Pally.