Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kotabaru, Kalimantan Selatan, selama 2016 berhasil menyita sebanyak 258.000 batang rokok ilegal.
"Jumlah sebanyak itu diperoleh dalam 20 temuan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2016," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kotabaru Bagus Sulistijono, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, di Kotabaru, Senin.
Sebagian kecil dari rokok tanpa cukai itu didapat dari toko-toko di Pasar Kemakmuran.
Sisanya di sita dari toko-toko di wilayah kecamatan yang marak di perkebunan kelapa sawit, seperti Sungai Durian.
"Temuan di wilayah Pulau Laut hanya empat atau lima temuan, selebihnya di wilayah kecamatan yang ada di daratan Pulau Kalimantan," ujar Bagus.
Dari hasil pemetaan, pintu masuk rokok ilegal ke Kotabaru adalah Satui Kabupaten Tanah Bumbu sebagai perbatasan jalur darat dari Banjarmasin serta beberapa pelabuhan di Batulicin.
Sedangkan yang menjadi target pemasaran yakni para pekerja di perkebunan kelapa sawit yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
"Kabupaten Kotabaru memang bukan jalur distribusi primer yang dilayari langsung kapal-kapal dari Jawa. Barang-barang ilegal ini sudah lebih dulu ditangkal di Balikpapan maupun Banjarmasin, namun terkadang ada saja yang merembes," kata Bagus.
Dibanding tahun sebelumnya, temuan rokok ilegal pada 2016 meningkat empat kali lipat. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp77 juta.
"Karena karakter Kotabaru bukan daerah perbatasan atau daerah transit, sehingga barang-barang yang sifatnya di luar barang kena cukai belum ditemukan. Tapi bukan berarti kita berhenti, tetap mengupayakan tingkatkan kewaspadaan," paparnya.
Bea Cukai Sita 258.000 Batang Rokok Ilegal
Selasa, 17 Januari 2017 6:22 WIB
temuan rokok ilegal pada 2016 meningkat empat kali lipat. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp77 juta