Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Misri Syarkawie meminta pemerintah membatasi beban kendaraan angkutan semen produk pabrik PT Conch yang beroperasi di Kabupaten Tabalong.
Pembatasan harus dilakukan karena kendaraan angkutan semen Conch menambah parah kerusakan pada beberapa ruas jalan, kata Misri yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Selatan kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat.
Muatan angkutan semen perusahaan tersebuttidak sebanding dengan daya tahan beban maksimal jalan raya, seperti di wilayah Kabupaten Balangan yang belakangan terancam rusak parah.
Karena kondisi jalan nasional/negara dan jalan provinsi di Kalsel baru kelas III, belum ada kelas II, terlebih kelas I yang mampun menahan beban angkutan dari armada tersebut.
Sejumlah kelompok masyarakat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut mengadukan persoalan angkutan semen milik perusahaan yang berasal dari negeri Tirai Bambu itu ke DPRD Kalsel, 28 Desember.
Mengenai Peraturan Daerah Kalsel Nomor 3 tahun 2012 yang berisi larangan angkutan hasil tambang dan perkebunan besar melewati jalan nasional/jalan umum di provinsi tersebut, Misri Syarkawie berpendapat, perlu revisi agar cakupannya lebih luas.
Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan kemungkinan merevisi Perda 3/2012 tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan Besar di provinsi tersebut.
"Kita akan bicarakan dengan kawan-kawan di Komisi III DPRD Kalsel mengenai kemungkinan revisi Perda 3/2012 pada tahun 2017," kata Misri.
Dasar pemikiran Perda 3/2008 yang pertama kali diubah dengan Perda 3/2012 itu untuk kelancaran lalu lintas angkutan umum, serta mencegah kecepatan kerusakan jalan raya di Kalsel.
Sebelum keberadaan Perda 3/2008, arus lalu lintas angkutan umum mengalami kemacetan dan jalan raya Kalsel cepat rusak karena lindasan armada angkutan batu bara yang tiap hari mencapai ratusan truk dengan muatan di atas 10 ton.
DPRD : Angkutan Semen Conch Harus Dibatasi
Sabtu, 31 Desember 2016 7:45 WIB
Kita akan bicarakan dengan kawan-kawan di Komisi III DPRD Kalsel mengenai kemungkinan revisi Perda 3/2012 pada tahun 2017,