Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Panitia khusus (Pansus) I Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, studi banding ke Provinsi Kalimantan Timur guna membahas tiga Raperda inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di sela-sela mendampingi rombongan Pansus I yang melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instansi dan lembaga di lingkungan Pemprov Kaltim, Sabtu, mengatakan perlunya belajar pada daerah yang telah memiliki perda tersebut.
"Terkait pembahasan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Raperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Lembaga Adat serta Raperda tentang Desa Adat, Pansus I DPRD Kotabaru berkunjung ke DPRD Kaltim," kata Arif.
Instansi yang juga menjadi target penggalian informasi untuk dijadikan masukan bagi Pansus I yakni Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dan Dinas Pendidikan Kebudayaan setempat.
Secara sosial antropologi, ada kesamaan masyarakat adat di Kaltim dan di Kabupaten Kotabaru. Sehingga merupakan langkah tepat dalam rangka pembahasan tiga raperda tersebut, dewan perlu tahu apa dan bagaimana kebijakan yang telah diterapkan di provinsi tetangga tersebut.
Kaitannya dengan raperda yang kini dibahas, banyak hal menyangkut hak-hak masyarakat adat yang perlu diperjuangkan dan dilindungi, baik secara formal maupun di mata hukum.
Karena selama ini, menurut mantan pengacara ini, keberadaan hak masyarakat adat seolah terkesampingkan dan akan kalah jika berhadapan dengan segala sesuatu yang menyangkut legal formal.
"Salah satu contoh yang kerap dialami masyarakat adat di pedalaman, mereka tidak berdaya dalam memperjuangkan tanah atau lahan yang sudah diolah dan digarap secara turun temurun itu, ketika ada perusahaan yang membuka perkebunan karena merasa sudah mempunyai hak guna usaha," ujar Arif.
Padahal lanjut dia, jika mengacu pada konstitusi sebagaimana amandemen Undang-undang dasar, menjelaskan adanya pengakuan hak ulayat bagi masyarakat adat.
Atas dasar itulah, Arif mengungkapkan, kuatnya keinginan legislatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat tersebut, sehingga tersusunlah sejumlah raperda yang kini masuk dalam pembahasan oleh Pansus I.
"Semoga dengan akan disahkannya raperda tersebut menjadi perda, akan dapat dijadikan payung hukum bagi pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat," pungkasnya.
Kotabaru Belajar Perlindungan Masyarakat Adat Ke Kaltim
Senin, 28 November 2016 8:09 WIB