Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcatpil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Suriani mengatakan, pihaknya kini sedang berjuang untuk mewujudkan daerah tersebut sebagai kabupaten layak anak.
Salah satu upaya mewujudkan program tersebut, dikatakan Suriani di Kandangan, Jumat, adalah dengan mempercepat pelaksanaan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini sedang dalam tahap sosialisasi.
"Kita sedang menyosialisasikan maksud penyelenggaran KIA, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya KIA, proses pembuatan dan persyaratan yang diperlukan," katanya.
Kabupaten HSS, kata dia, termasuk 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai pelaksana penerbitan KIA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.1-866 Tahun 2016.
Para peserta sosialisasi sebanyak 60 orang yang terdiri dari para kepala sekolah taman kanak-kanak/PAUD, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, para kepala rumah sakit atau rumah bersalin, pimpinan panti asuhan dan pimpinan Organisasi Wanita Muslimat NU serta lembaga lainnya serta petugas administrasi kependudukan yang berada di Kecamatan.
Asisten Administrasi Pemerintahan Tafrinsyah menyambut gembira diadakannya sosialisasi penerapan KIA ini, dengan harapan dapat menjadi media informasi dan komunikasi para pihak yang terlibat, sehingga dapat turut berkontribusi positif dalam rangka menginformasikan tentang penerapan KIA di Kabupaten HSS.
Menurut dia, KIA digunakan sebagai identitas resmi bagi anak, selain itu, KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak, dimana pemilik dari kartu tersebut adalah anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
"Kegiatan sosialisasi ini penting maknanya bagi kita semua, karena Kabupaten HSS termasuk 50 Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai pelaksana penerbitan KIA juga untuk mewujudkan HSS sebagai Kabupaten Layak Anak sebagaimana harapan kita bersama," ujarnya.
Ia menambahkan selaras dengan Pancasila, dimana dalam sila kelima berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Di Kabupaten HSS sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati HSS Nomor 28 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penerbitan KIA.
Hadir pada sosialisasi tersebut Kasubid Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Siti Nursiah selaku Narasumber, Kepala Dinas Dukcatpil Kabupaten HSS H.Suriani beserta jajaran dan para peserta sosialisasi.
HSS Berjuang Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Sabtu, 23 Juli 2016 12:50 WIB
Kita sedang menyosialisasikan maksud penyelenggaran KIA, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya KIA, proses pembuatan dan persyaratan yang diperlukan,