"Sementara ini semua tahanan yang sudah diputuskan pengadilan atau sebagai napi asal Tanah Bumbu dititipkan di Lapas Kotabaru," kata Sekertaris Daerah Tanah Bumbu Said Ahmad, di Batulicin, Selasa.
Ia mengatakan saat ini pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Wilayah Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti terkait pembangunan lapas yang ada di Tanah Bumbu.
Menurut dia, terkait pembangunan Lapas sudah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pemerintah daerah hanya menfasilitasi serta menyiapkan lokasi untuk pembangunan lapas.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa pembangunan Lapas di Tanah Bumbu memerlukan biaya sebanyak Rp25 miliar, tahap awal Kemenkumham sudah mencairkan Rp5 miliar," katanya.
Dijelaskan, pertimbangan dalam menyediakan lokasi pembangunan lapas seluas enam hektare tersebut agar nantinya para napi bisa memanfaatkan lahan sisa bangunan yang masih kosong sebagai aktifitas selama menjadi tahanan untuk berkebun atau bercocok tanam sehingga mereka memiliki keterampilan yang bisa menghasilkan uang.
Menurtnya, Napi bukanlah manusia yang tidak bermanfaat lagi karena kasalahan yang dilakukan sebalumnya, mereka juga memiliki hak-hak sebagai manusia pada umumnya hanya perlu pembinaan yang lebih kusus agar mereka bisa merubah hidupnya dari kesalahan yang dilakukan.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah pusat khususnya kepada kemenkumham agar secepatnya untuk pembangunan lapas, karena semenjak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu hasil pemekaran Kabupaten Kotabaru, masih belum memiliki lapas sendiri dan sampai saat ini semua Napi yang berasal dari Tanah Bumbu masih ditipkan di Lapas Kotabaru," paparnya.*