Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meringkus seorang wanita HS (40) pengurus rumah tangga (PRT) yang diketahui sebagai bandar sabu-sabu di kota itu.
Pelaku diringkus pada Jumat (17/6) malam sekitar pukul 21.00 Wita saat berada di Jalan Cempaka RW 16 RW 03 Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat diringkus rumahnya yang menurut informasi telah terjadi transaksi narkoba, polisi hanya menemukan satu paket sabu-sabu, satu timbangan digital, serta 12 bungkus plastik klip kecil dan satu sendok takaran sabu-sabu.
Pelaku saat diringkus tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah saat polisi menemukan barang bukti kejahatannya dan uang senilai Rp1 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Hasil penyidikan sementara HS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polisi Ringkus Wanita PRT Bandar Sabu
Minggu, 19 Juni 2016 18:54 WIB
Pelaku kami tangkap karena menurut informasi dia sebagai bandar sabu-sabu dan saat diringkus ditemukan barang bukti sabu-sabu,