Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta SKPD terkait, sehubungan dengan proses pemindah tanganan lahan Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII kepada PT Adaro Indonesia.
Ketua Komisi II DPRD Balangan sekaligus Ketua Pansus Pelepasan Aset di areal PTPN XIII di Paringin, Fakhrudin Misran, Rabu mengatakan, konsultasi yang dilakukan terkait prosedur pemindah tanganan yang berkenaan dengan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sampai ini belum dibayarkan.
"Akan terus kita pelajari dan selidiki bagaimana prosedurnya dulu, akan terus kita kejar hingga ke BUMN Pusat dan BPN Pusat, termasuk perihal pajak yang diakibatkan oleh proses pemindah tanganan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini seharusnya menerima pajak dari hasil penjualan lahan oleh PTPN sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dalam ketentuan itu jelas disebutkan bahwa aktivitas jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak baik bagi penjual maupun pembeli, dengan luasan lahan 2.071 hektare, kami menilai besarnya pajak yang bisa kita terima kurang lebih Rp70 miliar yang akan masuk ke PAD kita," katanya.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
Ia menambahkan, dalam aturan BPHTB, penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah sedangkan pembeli dikenakan pajak terhadap perolehan hak atas tanahnya.
"Dimana dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan melingkupi tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dan lain-lain," tambahnya.
Karena itu, pemindah tanganan lahan HGU PTPN XIII kepada PT Adaro Indonesia diyakini harusnya dikenakan BPHTB sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD).
Namun menurut keterangan Kepala BPN di Balangan, Nugraha, bahwa proses pemindah tanganan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin kepada PT Adaro Indonesia tersebut belum selesai.
"Prosesnya memakan waktu yang panjang, pihak BPN sendiri belum bisa memastikan kapan selesainya proses ini," ujar Fakhrudin Misran menyampaikan./D
DPRD Usut Pemindahtanganan HGU PTPN Ke Adaro
Rabu, 10 Februari 2016 16:50 WIB
Akan terus kita pelajari dan selidiki bagaimana prosedurnya dulu, akan terus kita kejar hingga ke BUMN Pusat dan BPN Pusat, termasuk perihal pajak yang diakibatkan oleh proses pemindah tanganan tersebut