Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan setujui dan sah kan usul
pengunduran diri HM Yusuf A sebagai anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua
DPRD Balangan, Kalsel, pada Rapat Paripurna DPRD, di Aula Benteng
Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kamis (8/10).
HM Yusuf A mengatakan, mekanisme pengunduran dirinya merupakan hak pribadi sehingga tidak perlu di persulit ataupun dijegal.
DPRD
Balangan sudah menerima surat pengunduran dirinya serta sudah
menghentikan haknya sebagai anggota DPRD sejak 24 Agustus 2015, sehingga
hanya perlu persetujuan dan pengesahan dewan saja.
"Hak saya
sebagai anggota DPRD sudah dihentikan, baik gajih, fasilitas maupun
wewenang sebagai anggota dewan sudah dihentikan sejak penetapan sebagai pasangan
calon Wakil Bupati pada Pilkada Balangan 2015, sejak 24 Agustus 2015," ujarnya.
Kemudian ia melanjutkan,
sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 171.3/12/DPRD-BLG/ Tahun
2015 Tanggal 08 OKTOBER 2015, Tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD
Kabupaten Balangan masa jabatan 2014 - 2019 karena mengundurkan diri.
Tahap selanjutnya atas keputusan DPRD sebagaimana yang ditegasan pada pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010.
Bahwa
keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang pemberhentian Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada
Gubernur melalui Bupati/ Walikota untuk peresmian pemberhentiannya.
Usul Pengunduran Diri Anggota DPRD Merupakan Hak Pribadi
Kamis, 8 Oktober 2015 12:35 WIB
Hak saya sebagai anggota DPRD sudah dihentikan, baik gajih, fasilitas maupun wewenang sebagai anggota dewan sudah dihentikan sejak penetapan sebagai pasangan calon Wakil Bupati pada Pilkada Balangan 2015