Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan paripurna dengan
agenda usul pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Balangan karena
mengundurkan diri.
H Abdul Hadi mengatakan, keterlambatan ini
dikarenakan DPRD selama ini mencari dasar pijakan yang kuat, karena
adanya dualisme internal partai yang bersangkutan, sehingga tindakan
DPRD tidak melanggar atau bahkan merugikan salah satu pihak.
Namun, selama ini pengunduran diri H M Yusuf A sudah memenuhi kewajiban yaitu pengajuan surat pengunduran diri ke DPRD setempat.
Dengan
dilaksanakannya Paripurna ini lanjutnya, maka SK Pengunduran diri H M
Yusuf A sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan
masa jabatan 2014 - 2019 dinyatakan sah.
Surat pemberhentian H M
Yusuf A telah ditandangani oleh Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, dan
dinyatakan berhenti sebagai anggota DPRD setempat per-tanggal 8 Oktober
2015.
Selanjutnya ujar Ketua DPRD surat tersebut akan diteruskan
ke Bupati Balangan dan Gubernur Kalsel, dan untuk saat ini tugas DPRD
sudah selesai. Tinggal pihak yang bersangkutan untuk meneruskannya agar
bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Rapat Paripurna DPRD usul
pengunduran diri salah satu pimpinan DPRD Balangan tersebut dilaksanakan
di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Balangan,
Kamis (8/10).
Pengunduran diri H M Yusuf A merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Balangan, pada
Pilkada 2015 di Balangan.
Wakil Ketua DPRD Balangan Diberhentikan
Kamis, 8 Oktober 2015 11:20 WIB