"Makanya saat ini kita lagi ingatkan lagi, sebab peraturannya sudah jelas bagi pengembang perumahan harus ada tersedia sarana umum diantaranya fasilitas olahraga," ujarnya di Balaikota Banjarmasin, Selasa.
Diungkapkan dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang perumahan di kota Banjarmasin termaktub fasilitas olahraga sebagai salah sarana penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
"Sudah saatnya peraturan ini diterapkan dengan baik, para pengembang harus diingatkan kewajibannya, sebab ini demi kemaslahatan masyarakat lingkungan dipemukiman itu," tuturnya.
Dia menyatakan, pemkot saat memprogramkan sehat sosial dengan digenjotnya keolahragaan di tengah masyarakat daerah ini, sebab dari olahraga ini akan tercipta kerukunan yang baik.
"Hanya ditempat olahraga kiranya yang tidak mengenal unsur SARA di sana, jadi perlu digalakkan demi terciptanya kedamaian dan persatuan di negeri ini," ucapnya.
Ahmad Nor Jaya menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan langkah intensif dengan menyurati pihak terkait perizinan pengembangan perumahan di daerah ini, salah satunya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) setempat yang mengeluarkan izinnya.
"Jadi kita sudah melakukan pembicaraan dengan BP2TPM, kalau pengembang perumahan tidak kometmen menyediakan fasilitas olahraga, maka jangan dikeluarkan izinnya," tuturnya.
"Apakah itu fasilitas olahraga berbentuk lapangan sepakbola, poli, basket, dan bulu tangkis, harus ada diperkomplekan perumahan tersedia," sebutnya lagi.
Saat ini, kata dia, pemerintah kota juga terus berusaha melengkapi fasilitas olahraga termasuk pengadaan lapangan olahraga yang sedang digarap saat ini di Jalan HKSN di Banjarmasin Utara dan Jalan Grilya di Banjarmasin Selatan.
"Memang berat membangun fasilitas olahraga lapangan sepakbola di daerah kita ini, karena kawasan rawa membutuhkan banyak dana menguruknya, sehingga perlu bertahap dilakukan," tuturnya.