Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan kesempatan bagi pasangan calon bupati dan wakil untuk memasang iklan di media cetak dan elektronik selama 14 hari.
"Pemasangan iklan dijadwalkan mulai 16-29 November," kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru A Gapuri, di Kotabaru, Kamis.
Bagi pasangan calon yang hendak memasang iklan di media cetak dan elektronik, dipersilahkan berhubungan langsung dengan pihak media yang bersangkutan, karena KPU tidak bertanggung jawab atas biaya pemasangan iklan yang dimaksud.
Menurut Gapuri, KPU hanya memfasilitasi menyiapkan alat peraga kampnye (APK), berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, dan empat jenis Barang Kampanye (BK).
Pembuatan APK dan BK sekaligus pemasangannya diserahkan kepada pihak ke tiga, yakni, perusahaan pemenang lelang.
Dia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu pemasangan iklan di media cetak dan elektronik yang sesuai yang ditentukan, pasangan calon dilarang untuk memasang iklan ataupun yang lainnya di media cetak dan eletronik.
"Walaupun advetorial sekalipun, pasangan calon dilarang memasang di luar jadwal yang ditentukan," tandasnya.
Sebelumnya, KPU Kotabaru telah melelang pengadaan logistik pemilihan bupati dan wakil bupati setempat periode 2016-2021.
Pengadaan logistik tersebut, ujar Gapuri, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye ( BK ) di fasilitasi oleh KPU dan dianggarkan melalui APBD.
Iklan Pilkada Di Media Massa Hanya 14 Hari
Jumat, 11 September 2015 6:15 WIB
Pemasangan iklan dijadwalkan mulai 16-29 November,