"Kami berupaya mencegah aksi pembakaran lahan dan semak karena memicu terjadinya kabut asap yang dampaknya merugikan masyarakat," ujarnya di Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, munculnya kabut asap yang biasanya terjadi pagi hari disebabkan terbakarnya lahan dan semak yang menimbulkan asap tebal akibat kebakaran.
Dampaknya, kabut asap muncul keesokan harinya terutama pagi hari antara pukul 07.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
"Selain mengganggu aktivitas masyarakat, dampak kabut asap juga bisa menyebabkan gangguan saluran pernafasan sehingga harus dicarikan langkah pencegahan," katanya.
Menurut dia, pihaknya melalui lurah akan mendata pemilik tanah dan lahan kosong yang dipenuhi semak sehingga bisa diketahui siapa pemilik lahan dan luasan yang harus dijaga.
Kemudian, pemilik lahan kosong diundang sekaligus diberikan arahan agar menjaga dan merawat asetnya sehingga tidak mudah terbakar dan menimbulkan kabut asap.
"Pemilik lahan harus menjaganya agar tidak terbakar. Jika mereka tidak bisa menjaga, apalagi sampai sengaja membakar pohon dan semak maka bisa dijatuhi sanksi," tegasnya.
Sementara itu, kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarbaru biasanya muncul pagi hari setelah sebelumnya terjadi kebakaran lahan dan semak di sejumlah titik di kota itu.
Seperti Senin pagi mulai pukul 06.30-08.30 Wita, kabut asap menyelimuti hampir seluruh wilayah Banjarbaru dan cukup mengganggu aktivitas masyarakat.