Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Panitia Pengawas Pemilih Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan memberikan sanksi pidana kepada partai politik pendukung, calon bupati dan wakil bupati bersama tim yang terlibat, apabila tidak segera melepas Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Panitia Pengawas Pemilih Kotabaru Hj Asni Hardjanti, didampingi Bidang Pengawasan Zainal Arifin, di Kotabaru, Rabu mengatakan, Panwas sudah mengimbau kepala partai politik, dan tim calon bupati dan wakil bupati, serta pihak terkait lainnya agar melepas APK.]
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.
Dikatakan, batas akhir pelepasan sebenarnya dijadwalkan pada Minggu (23/8) pukul 00.00 Wita, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan para pasangan bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati pada Senin (24/8).
Namun kenyataanya, hingga saat ini APK-APK tersebut masih tetap terpasang di pinggir-pinggir jalan, dan tempat-tempat strategis.
Padahal, lanjut dia, apabila pihak partai politik atau tim cabup dan cawabup tidak melepas, maka pelepasan APK bisa dilakukan oleh pihak lain, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Panwas sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP, tetapi petugas tidak bisa melakukan penertiban karena terkendala dana," ujar Zainal.
Sebaliknya, Panwas juga mengalami kendala soal dana untuk operasional penertiban APK. Dan Panwas juga pernah mengajukan proposal iaya penertiban atribut kepada pemerintah pusat, tetapi tidak dikabulkan.
Panwas menargetkan sebelum dimulai musim kampanye pada Kamis (27/8), semua atribut, pasangan calon harus dilepas dan dibersihkan.
Sebagai gantinya, KPU akan memasang spanduk dan baliho di desa-desa atau tempat yang lainnya sesuai aturan.
Panwas Pidanakan Tim Yang Tidak Lepas APK
Kamis, 27 Agustus 2015 16:31 WIB