Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan atau independen mengembalikan berkas persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Dari empat pasangan yang telah mengambil berkas persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru satu pasangan yang mengembalikan berkas dukungan ke KPU yakni, pasangan Alfidri Supian Noor," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Jumat.
Pasangan mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2010-2015 tersebut menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 27.000 pada Kamis (11/6).
Menurut aturan, bakal calon independen wajib menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotabaru.
Apabila penduduk Kotabaru saat ini berjumlah 314.747 jiwa, maka dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen minimal 26.754 atau dibulatkan sekitar 27.000.
Selain berupa foto copy atau hardcopy, pasangan calon perseorangan juga wajib menyerahkan softcopy atau file atau dokumen copy kartu tanda penduduk.
Penyerahan berkas dukungan softcopy dan hardcopy KTP ke KPU dijadwalkan mulai 11-15 Juni.
Selanjutnya KPU melakukan penelitian sekaligus menginventarisir dugaan foto copy KTP ganda, sebelum diserahkan ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 19-22 juni, untuk dilakukan verifikasi faktual.
Erfan mengemukakan, setelah semua diterima petugas PPS melakukan verifikasi faktual mulai 23 Juni sampai 6 Juli 2015 dan atau berkoordinasi dengan tim sukses masing-masing calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan di masing-masing wilayah, demi memudahkan verifikasi.
"Apabila dalam verifikasi nanti petugas menemukan ada dukungan ganda, maka orang yang bersangkutan atau pemilik KTP akan diberi kesempatan untuk memilih ke salah satu calon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas," ujar dia.
Jika nanti pemilik KTP tidak bersedia mengisi formulir, maka KPU menganggap pemilik KTP tidak mendukung ke calon yang bersangkutan.
Apabila hasil verifikasi terakhir, calon perseorangan dukungannya berkurang akibat ganda atau yang lainnya, maka ia`wajib menyerahkan foto copy dua kali lipat dari kekurangannya.
Sementara itu, empat pasangan yang telah mengambil berkas tersebut, yakni, pasangan Alfidri Supian Noor, Muhammad Iqbal Yudianor, Dulman, dan Iwan Herman.
"Setelah semuanya terpenuhi, maka calon perseorangan tersebut baru bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati ke KPU bersama-sama dengan calon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik pada 26, 27 dan 28 Juli 2015," paparnya.
Calon Perseorangan Serahkan Persyaratan Dukungan Ke KPU
Senin, 15 Juni 2015 5:46 WIB