Tegakkan Perda Ramadhan
Selasa, 10 Agustus 2010 12:52 WIB
Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan siap menerapkan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2005 yang mengatur kegiatan atau aktivitas lain masyarakat selama bulan Ramadhan.
"Pemkot Banjarbaru siap menerapkan Perda Ramadhan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan puasa selama Ramadhan," ujar Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Abdul Basid, Minggu.
Perda Ramadhan berisi ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makan dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan Ramadhan.
"Sesuai aturan kegiatan atau aktivitas warung, kedai teh maupun kopi serta rumah makan yang menjual makanan dan minuman tidak diperbolehkan buka siang hari kecuali sore menjelang berbuka puasa," kataanya.
Sanksi tegas bakal dijatuhkan bagi siapa yang melanggar Perda dengan tetap membuka kegiatan warung atau rumah makan dan minum yang melayani pembeli siang hari selama Ramadhan.
Sanksi itu berupa ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta dan bagi perokok ditempat umum diancam denda sebesar ratusan ribu rupiah.
Dikatakan penerapan Perda Ramadhan itu dilaksanakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas mengamankan dan menegakkan Perda selain berkoordinasi dengan aparatur lain penegak hukum.
"Pelaksanaan dalam rangka penegakan Perda Ramadhan dilakukan Satpol PP disamping berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun unsur lain terkait," ujar mantan Lurah Loktabat Utara itu.
Lebih lanjut, dikatakan pihaknya juga akan menyebarkan seruan kepada wali kota Banjarbaru terkait penerapan Perda Ramadhan baik ditempat-tempat umum, kantor kelurahan dan kecamatan maupun tempat ibadah.
Tujuannya ialah agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui peraturan yang diterapkan Pemkot Banjarbaru selama Ramadhan dan mentaati sehingga tercipta suasana aman, tenang dan damai di tengah lingkungan masyarakat.
Jangan membunyikan petasan, letusan meriam bambu, mercon dan bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu orang lain dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.Editor: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © 2012