Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu melakukan evaluasi terhadap pemberian hibah dana untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin mengatakan, belanja hibah pendanaan kegiatan yang dievaluasi, terkait dengan Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pilkada 2015 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
"Terutama dana honorarium, uang lembur bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat KPU, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) KPU," terang dia.
Serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih.
Ketua dan Anggota panitia Pengawas Pemilihan (Panwas), Sekretariat Panwas, Anggota Pokja Panwas, Panwas Kecamatan, serta Pengawas Pemilihan Lapangan di Desa/Kelurahan.
Pemkab Kotabaru juga perlu mengevaluasi standar penetapan penghitungan kebutuhan pengadaan barang dan jasa seperti, barang cetak dan penggandaan, pemeliharaan kantor serta kendaraan, BBM kendaraan, pelayanan administrasi perkantoran, rapatkerja/pelatihan, sewa gedung kantor, perjalanan dinas, dan seterusnya.
Menurut Rivai berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 dengan diagendakannya Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2015 dengan tujuh Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Perlu dilakukan pendanaan bersama antara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten dan/atau Kota yang bersangkutan, yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional.
Sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah dan disepakati bersama antara Gubernur dengan Bupati dan/atau Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Akhmad Gapuri, mengemukakan, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, KPU mendapatkan alokasi dana sekitar Rp25 miliar.
"Hingga hari ini kami belum bisa mencairkan dana tersebut, karena masih dalam proses di pemerintahan daerah serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," paparnya.
Pemkab Perlu Evaluasi Pemberian Hibah Dana Pilkada
Selasa, 26 Mei 2015 4:45 WIB