Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Tanah Laut (DPPKAD), Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 46/2014, tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, di Gedung Sarantang Saruntung, Selasa (28/4).
Acara sosialisasi tersebut diikuti Sekretaris dan Kasubbag Keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Asisten Administrasi Umum Setdakab Tala, Surya Arifani, saat membuka sosialisasi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/ 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti PP No. 24/2005, bahwa dalam penyampaian laporan keuangan harus sesuai dengan SAP berbasis akrual.
“Terbitnya Peraturan Bupati Tanah Laut No. 46/2014, tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, lebih memperjelas model akuntansi berbasis akrual wajib diterapkan di tahun 2015,†ujar Surya Arifani, di Pelaihari.
Lebih lanjut Surya Arifani mengemukakan, semakin meningkatnya tuntutan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, mendorong pemerintah untuk terus berupaya memperbaiki sistem akuntansi yang digunakan.
“Sistem akuntansi berbasis akrual menjadi isu sangat penting era refprmasi sekarang ini, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan optimalâ€, ujarnya.
DPPKAD Tala Gelar Sosialisasi Perbup
Selasa, 28 April 2015 11:58 WIB