Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Jajaran Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, mengamankan sembilan tersangka perjudian kupon putih dalam operasi penyakit masyarakat di Desa Kapar, Murung Pudak.
Wakil Kepala Polres Tabalong Kompol Hubertus Sondy Eko di Tanjung, Senin, mengatakan polisi juga menangkap tersangka pengepul judi, bernama Suprapto, di kawasan Desa Kapar bersama barang bukti rekap angka.
"Para tersangka judi kupon putih kita tangkap dalam operasi pekat yang digelar selama 10 hari di Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Kelua, dan Muara Uya," katanya.
Tersangka tindak pidana perjudian jenis kupon putih yang diamankan, yakni Mahliansyah, Yarni, Sujarwo, Eddy Kuswanto, Sahruji, Syaiful Rahman, Suprapto, Juhriansyah, dan Jurni.
Sebanyak sembilan tersangka itu dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun hingga 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Selain mengamankan pelaku judi kupon putih, operasi pekat intan Polres Tabalong yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Iwan Hidayat juga menangkap empat pelaku kepemilikan minuman keras berbagai jenis.
Tercatat 459 botol minuman keras berhasil diamankan jajaran Polres Tabalong, masing-masing sembilan botol merek topi miring, 19 malaga, 311 bir bintang. 20 bir hitam guiness, 44 bir kaleng, delapan mansion house jumbo dan empat mension house kecil.
Iwan Hidayat mengatakan operasi pekat yang dilaksanakan 16 sampai 25 Februari 2015 mencakup terminal Mabuun Kecamatan Murung Pudak, tempat hiburan, kafe, terminal Pasar Kelua, dan kompleks Stadion Pembataan.
Selain itu, kawasan Taman Kota Tanjung serta Taman 10 K di Komplek Pertamina Murung Pudak, serta terminal Pasar Muara Uya, sejumlah hotel di Kelurahan Mabuun.
"Dalam Operasi Pekat Intan selain mengamankan pelaku kepemilikan minuman keras juga menjaring dua pasangan laki-laki dan perempuan di kamar hotel tanpa surat keterangan nikah serta empat unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dilengkapi surat kepemilikan," kata Iwan.
Polres Amankan Tersangka Judi Kupu
Senin, 2 Maret 2015 11:15 WIB