Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman mengharapkan, penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi tersebut sesegera mungkin atau paling lambat sebelum akhir masa jabatan gubernur setempat Agustus 2015.
"Oleh karena itu dewan sekarang juga serius mengurusi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalsel yang masih terganjal di pemerintah pusat," tegasnya saat berada di ruang kerjanya kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu.
"Contoh keseriusan tersebut, dalam kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah 24 - 26 November 2014, Komisi II DPRD Kalsel secara khusus menjadwalkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta," tuturnya.
Pasalnya, lanjut "Srikandi" Partai Golkar itu, RTRWP Kalsel masih terganjal di Kemenhut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang kawasan hutan.
Padahal, menurut dia, Permenhut tersebut sudah gugur atau tak berlalu lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan penetapan kawasan hutan itu sendiri tidak sesuai kondisi objektif di lapangan.
"Karena banyak peruntukan lahan yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan, sudah ada sejak lama atau sebelum keluarnya Permenhut penetapan kawasan hutan tersebut," ujarnya.
Sebagai contoh beberapa desa di kawasan Pegunungan Meratus, yang belakangan atau berdasarkan Permenhut tersebut masuk kawasan hutan, tandasnya, pemukiman penduduk itu sudah ada sejak lama, sebelum terbit Permenhut kawasan hutan.
Begitu pula misalnya Bandara Stagen (kini Bandara Gusti Syamsir Alam) Kotabaru, Kalsel sudah ada jauh sebelum Permenhut kawasan hutan itu keluar, yang belakangan diklaim masuk kawasan hutan.
"Kita minta Permenhut tentang kawasan hutan tersebut tidak diberlakukan atau perlu peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," lanjut mantan aktivis Forum Putra Putri Indonesia (FKPPI/putra putri TNI) itu.
"Bila Permenhut tersebut tetap dipertahankan, maka RTRWP Kalsel juga tetap dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, sehingga tidak bisa diberlakkan," ujarnya.
Padahal, menurut dia, RTRWP itu penting sebagai acuan dari perencanaan dan pelaksnaan pembangunan daerah atau secara khusus lagi merupakan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRWK).
 "Apalagi 13 kabupaten/kota di Kalsel sudah menyelesaikan pembahasan RTRWK mereka, namun belum bisa pula diberlakukan, karena harus menyesuaikan dengan RTRWP setempat," demikian Noormiliyani.  Â