Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Selatan Hermansyah meminta, jangan ada pengotak-kotakan di DPRD tingkat provinsi yang beranggotakan 55 orang.
"Kalau sudah menjadi anggota DPRD itu sudah berarti untuk kepentingan rakyat semua, bukan lagi kepentingan partai politik asal wakil rakyat tersebut," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Permintaan anggota DPRD Kalsel dari PDI-P yang memasuki periode ketiga itu berkaitan pemberitaan "pengavling-kavlingan" oleh koalisi "Merah Putih" yang seakan mau menguasai jabatan pada alat kelengkapan dewan tersebut.
Menurut Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kalsel itu, pengavling-kavlingan bisa kurang baik, seperti kekurang harmonisan sesama wakil rakyat, yang dikhawatirkan pula berdampak pada pembangunan daerah dan masyarakat setempat.
"Kalau ada yang mau mengotak-kotakan silahkan, berarti dia bukan wakil rakyat Kalsel sejati, tapi wakil dari partainya. Biar nanti masyarakat yang menilai," katanya dengan nada tinggi.
Ia mengaku, kalau perhitungan matematika, koalisi Merah Putih untuk DPRD Kalsel memiliki keanggotaan yang lebih banyak dari koalisi "Kerakyatan" yang terdiri PDI-P, PKB, NasDem, dan Hanura.
"Tapi yang namanya politik, tidak bisa perhitungannya secara matematika. Kami pun bisa mengklaim dan memperkirakan akan turut menentukan pada alat kelengkapan dewan tersebut," demikian Hermansyah.
Sebelumnya ada media yang memberitakan, koalisi Merah Putih yang terdiri Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKS, PAN, PBB dan Partai Demokrat bakal menguasai kepemimpinan alat kelengkapan DPRD Kalsel.
Pasalnya dari 55 keanggotaan DPRD Kalsel masa jabatan 2014 - 2019 itu, sebanyak 36 orang dari koalisi Merah Putih, yaitu Partai Golkar 13, PPP tujuh, Gerindra enam, PKS lima, Demokrat empat dan PAN satu orang.
Kemudian dari empat unsur Pimpinan DPRD Kalsel (satu ketua + tiga wakil) dua di antaranya dari Partai Golkar dan PPP. Sedangkan alat kelengkapan dewan secara permanan ada delapan (selain unsur pimpinan).
Ketujuh alat kelengapan DPRD Kalsel itu, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Banleg), serta empat komisi.
Untuk pimpinan Banmus dan Banggar merupakan ex oficio, kecuali pimpinan BK, Banleg dan empat komisi yang melalui pemilihan dari/oleh anggota alat kelengkapan dewan tersebut.
Empat komisi di DPRD Kalsel itu terdiri Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, II bidang ekonomi dan keuangan, III bidang pembangunan dan infrastruktur, dan Komisi IV bidang kesra.
DPRD Jangan Hanya Perjuangkan Kepentingan Parpol
Jumat, 5 September 2014 21:56 WIB
Kalau sudah menjadi anggota DPRD itu sudah berarti untuk kepentingan rakyat semua, bukan lagi kepentingan partai politik asal wakil rakyat tersebut,"