Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menahan satu lagi pejabat tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat untuk tahun anggaran 2010 total senilai Rp27,5 miliar.
"Terangka yang kami tahan tersebut Mahliana, mantan Bendahara Biro Kesra Pemrov," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suwarna, kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.
"Perempuan bernama Mahliana itu resmi kami tahan hari ini (18/8) sekitar pukul 12.30 Wita setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan di poliklinik Kejati," lanjutnya.
Ia menerangkan, Mahliana datang ke Kejati didampingi penasehat hukumnya, sehari sebelum dijadwalkan pemanggilan kedua, yakni pada Selasa (19/8).
"Dia mengaku datang lebih awal untuk secepatnya menyelesaikan masalah hukumnya. Karena berkas kasusnya sudah lengkap demikian juga dengan barang buktinya oleh penyidik ke penuntut umum, dia pun kami tahan," ucapnya.
Ia menyatakan, pihak Kejati mengapresiasi sikap kooperatif tersangka yang datang sendiri ke kejaksaan tinggi sebelum panggilan kedua. "Ya, pihak kami mengapresiasi lah, moga yang lain juga demikian," ujarnya.
Pada Selasa (19/8), Kejati Kalsel akan memanggil untuk kedua kalinya kepada tiga tersangka yang tidak hadir pada Jumat (15/8) lalu, masing-masing mantan Sekdaprov setempat Muchlis Gapuri.
Selain itu, mantan Asisten II Setdaprov Kalsel H Fitri Rifani, dan mantan Karo Kesra Akhmad Fauzan Saleh (kini Wakil Bupati Banjar, Kalsel).
"Kalau sampai tidak datang juga, kita layangkan panggilan yang ketiga nantinya," kata Irwan yang juga seorang penyidik di Kejati Kalsel tersebut.
Ia mengatakan, keenam tersangka dugaan korupsi dana bansos di Biro Kesra Kalsel pada 2010 senilai Rp27,5 miliar itu atas permintaan penyidik dengan menyerahkan berkas dan barang bukti lengkap ke penuntut umum. "Artinya penyelidikannya sudah P21, dan siap disidangkan," tuturnya.
Sejauh ini, Kejati Kalsel sudah berhasil menyeret tiga tersangka untuk ditahan. Penahanan awal ada dua orang, yakni mantan Karo Kesra Anang Bakhranie serta mantan Bendahara Biro Kesra Sarmili, dan belakangan ini juga mantan Bendahar Biro Kesra Mahliana.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut berjalan cukup panjang, bahkan hampir semua anggota DPRD Provinsi Kalsel diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.
Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos, sebagai saksi.
Kasus dana bansos bermula dari anggaran bantuan sosial Pemprov Kalsel berjumlah Rp27,5 miliar yang digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat untuk kemudian dikucurkan kepada masyarakat.
Dari dana Bansos tersebut masing-masing anggota DPRD Kalsel mendapat alokasi sebesar Rp500 juta untuk membantu masyarakat/konstituen daerah pemilihan.
Tersangka Korupsi Bansos Ditahan
Senin, 18 Agustus 2014 22:17 WIB
Terangka yang kami tahan tersebut Mahliana, mantan Bendahara Biro Kesra Pemrov,"