Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No 345/2009, luasan hutan di Kabupaten Tanah Laut berjumlah 132,645 hektar, meliputi hutan konversi, hutan lindung, hutan produksi terpadu, hutan produksidan hutan produksi konversi.
"Berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI, luasan hutan di Kabupaten Tanah Laut berjumlah 132.645 hektar dai 363.135 hektare luas Kabupaten Tanah Laut.
Dari jumlah itu, hutan konversi seluas 27.662 hektar, hutan lindung 15.861 hektar, hutan produksi terpadu 5.250 hektar, hutran produksi 71.658 hektar dan hutan produksi konversi seluas 12.174 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan Tanah Laut, Ir H Ahmad Hairin MSi, di Pelaihari, Senin (14/7).
Menurutnya, dari jumlah itu pula karena adanya kegiatan pertambangan dan perkebunan, maka rerjadi alih fungsi lahan dan pinjam pakai lahan. Akibat itu pula 4.000 hektare pertahun terjadi kerusakan hutan akibat dua kegiatan tersebut.
"Seharusnya ketika hutan tersebut dipinjam pakai sebagai pertambangan, lobang galian yang ada segera ditutup dan dilakukan penghijauan. Sebab kalau dibiarkan, maka kerusakan hutan semakin parah," ujarnya.
Diutarakannya, dua kecamatan di Kabupaten Tanah Laut yang kerusakan hutannya terus terjadi tiap tahunnya adalah, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Jorong, akibat kegiatan pertambangan.
"Kalau tidak dilakukan rehabilitasi lahan dengan baik, maka kerusakan hutan dan lingkungan semakin parah," tandasnya.
Dia berharap dengan adanya kegiatan pertambangan, tentunya kegiatan rehabilirtasi lahan juga dilakukan. Ini tidak lain agar lahan yang ada kembali seperti semula./e
Luas Hutan Tanah Laut 132,645 Hektare
Senin, 14 Juli 2014 14:14 WIB