Oleh Sukarli
Banjarmasin, (Antaranews
Kalsel) - Raut muka menyesal tergambar dari kakak beradik, MUY
(21) alias Amat dan MR (18) alias Duan gara-gara mengeroyok
orang dan akhirnya dijebloskan ke penjara Polsek Banjarmasin Tengah.
Menurut
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Raymond M Masengi, keduanya
ditangkap beberapa hari lalu oleh jajarannya di Jalan Kapten Piere
Tendean depan Mess RM Pondok Bahari, Sabtu (26/4) siang karena adanya
laporan dari korban.
"Setelah kita
kumpulkan data dari saksi dan korban serta hasil visum dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Raymond..
Sebenarnya, kejadian tersebut pada Rabu (23/4), korban bernama
Rijal mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
Kedua pelaku, lanjutnya, terjerat pasal 470 tentang pengeroyokan. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara
itu, Amat dan Duan mengaku kejadian pengeroyokan karena hal sepele yakni saat adiknya Duan dimarahi Rijal saat mengusir kucing.
"Saya dikabari Duan berkelahi di RM Pondok Bahari, saya sebenarnya hanya ingin
menjemput dia agar jangan berkelahi," ujar Amat yang
sehari-harinya sebagai tukang parkir di RM Pondok Bahari itu.
"Kami sangat menyesal, semoga hukuman kami tidak terlalu berat," harapnya./E
Kakak Beradik Ditahan
Rabu, 30 April 2014 9:12 WIB