Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqodas mengungkapkan berdasarkan data Litbang KPK ditemukan penerbitan izin usaha pertambangan di beberapa daerah di Indonesia menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah cukup gencar.
Menurut Busro pada rapat koordinasi dan supervisi atas pengelolaan tambang batu bara dan mineral yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Profesor Balthazar Kambuaya di Banjarmasin, Rabu, dari informasi yang berhasil dikumpulkan KPK, ditemukan indikasi menjelang Pilkada pemerintah daerah banyak mengeluarkan IUP.
"Izin usaha pertambangan dikeluarkan saat menjelang dan sesudah Pilkada, sama dengan bantuan sosial atau dana Bansos yang juga bertambah banyak dianggarkan pada saat Pemilu yang disetujui oleh DPRD," katanya.
Pertanyaannya adalah, tambah Busro, ada apa IUP dikeluarkan saat Pilkada, apakah ada Politisasi?. Kalau jawabannya ia, tambah dia, lalu minerba untuk siapa, ini yang harus menjadi bahan kajian dan diskusi bersama.
Busro mengungkapkan, terdapat 10 persoalan yang harus mendapatkan perhatian dari seluruh pihak terkait, antara lain adalah persoalan penataan izin kuasa pertambangan.
Menurut Busro, dari 10.916 IUP yang telah dikeluarkan, masih 4.912 IUP yang dinyatakan belum celar & clear (C&C) dan sisanya telah C&C.
Selain itu, pemenuhan minerba dalam negeri belum menjadi prioritas, angka pemanfaatan energi untuk dalam negeri dan untuk kebutuhan ekspor masih sangat jomplang, sehingga harus ada regulasi yang mendukung agar perusahaan mengutamakan kebutuhan dalam negeri dari pada ekspor.
Perlu ada upaya sistematis untuk pemenuhan kebutuhan Minerba dalam negeri dan untuk kebutuhan ekspor ke berbagai negara.
Berdasarkan data Ditjen Minerba sampai 24 Maret, data IUP dari seluruh Indonesia sebanyak 10.918 dimana telah dilakukan evaluasi dengan hasil yaitu 6.041 telah CNC dan 4.877 belum CNC.
Khusus Kalimantan Selatan, kata dia, sebanyak 845 yang telah dilakukan evaluasi, dengan hasil yaitu 404 telah CNC dan 441 belum CNC.
Dari jumlah tersebut, untuk sektor mineral yang CNC sebesar 62 izin dan non C&C sebanyak 117, dan sektor batu bara yang C&C sebanyak 342 izin dan non C&c sebanyak 324 izin.
Jumlah IUP terbanyak ada di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu sebanyak 331 IUP, dari jumlah tersebut 194 IUP sudah C&C dan 137 IUP belum C&C.
Berbagai persoalan terkait IUP adalah permasalahan wilayah sebanyak 59 kasus untuk minerba, dan batu bara 11 kasus, tumpang tindih lahan beda komuditas, 45 mineral dan 72 batu bara, tumpang tindih lahan sesama komuditas, sebanyak 4 kasus untuk mineral dan 20 kasus batu bara.
Khusus kasus tumpang tindih lahan tersebut, terbanyak ada di Kabupaten Tanah Bumbu, sedangkan tumpang tindih kewenangan dan koordinasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan sebanyak 7 kasus untuk sektor mineral dan 15 kasus untuk batu bara, terbanyak ada pada Kabupaten Banjar.
Selain itu, permasalahan administrasi antara lain kekurangan kelengkapan syarat SK KP/IUP, tidak masuk dalam BA rekon dan lain-lain.
Khsusu luasan tumpang tindih IUP dengan kawasan hutan sebanyak 12.422,6 hektar untuk hutan produksi yang dapat di konversi, 75.135,43 hektar untuk hutan lindung dan 589.024,6 hektar gabungan dari hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat di konversi.