Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 59 produk hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dinilai telah "kedaluwarsa" atau ketinggalan zaman sehingga perlu segera dilakukan penyesuaian.
Kepala Bidang Pengkajian dan Evaluasi Kebijakan Daerah Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, S Aditya Wijaya usai pembukaan rapat konsultasi hukum di Banjarbaru, Rabu mengungkapkan produk-produk hukum tersebut harus segera dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Ke-59 produk hukum tersebut terdiri dari 52 peraturan daerah (Perda) dan tujuh peraturan gubernur (Pergub) dalam lingkup SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Bisa saja karena perkembangan zaman, bermunculan tempat hiburan malam, dan tempat prostitusi, sehingga Perda atau Pergub itu perlu disesuaikan," katanya.
Menurut Aditya, dari pengamatan Kementerian Dalam Negeri terhadap sejumlah produk hukum di Kalsel, terdapat beberapa poin yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), maupun tuntutan masyarakat dewasa ini.
Selain itu kata Aditya, bisa saja hal itu dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan produk hukum PP atau UU yang menjadi payung hukum Perda atau Pergub.
Dia menegaskan Perda atau Pergub yang tidak sesuai ini, perlu secepatnya diperbaiki, agar aturan itu punya kekuatan hukum.
"Pemerintah daerah agar bertindak cepat dan meminta SKPD terkait melakukan perbaikan," katanya.
Asisten Bidang Administrasi, Muhammad Rusli mengatakan, hal yang perlu dicermati adalah memperbaharui (update), mencari dan mengumpulkan informasi berkenaan dengan perubahan atau lahirnya UU.
Sehingga ujar Gubernur, tidak menutup kemungkinan bila dilakukan evaluasi, ada peraturan yang kontradiktif dan menabrak rambu-rambu yang ada.
Sehingga, rapat konsultasi ini dapat mengakomodir saran dan masukan dari instansi pengusul, maupun pelaksana terkait, serta masyarakat yang menjadi obyek hukumnya.
"Banyak hal yang bisa digali dalam pertemuan ini, baik berkenaan dengan kendala yang dihadapi, maupun sejauh mana efektivitas sebuah produk hukum dalam mengatur penyelanggaraan pemerintahan," katanya.
Menurut dia, saran dan masukan dalam kegiatan tersebut ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk melakukan penyempurnaan berupa revisi atau penyuusnan kembali suatu peraturan daerah atau pergub.
Tujuannya adalah agar terlaksananya seluruh produk hukum yang dihasilan dengan maksimal.