Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wali kota Banjarmasin H Muhidin akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Kalsel 2010.
Menurut Muhidin di Banjarmasin, Kamis, sebelumnya dia tidak bisa memenuhi panggilan jaksa karena harus mengikuti rapat paripurna DPRD yang tidak mungkin dia tinggalkan.
"Kemarin saya tidak datang itu bukannya mangkir, tetapi saya sudah sampaikan kepada kejaksaan agar waktu pemeriksaan diundur karena ada kesibukan," katanya.
Jadi tambah dia, ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan jaksa sebelumnya bukan mangkir, tetapi sudah mendapatkan izin untuk penundaan.
"Saya ditanya masyarakat kenapa mangkir, sudah saya jelaskan saya tidak mangkir, tetapi minta pemeriksaannya ditunda, karena ada tugas, kalau mangkir kan seperti pimpinan yang tidak taat hukum," katanya.
Muhidin dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2009 hingga 2014 dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
Pada saat pemeriksaan, kata dia, ditanya tentang penggunaan dana Rp500 juta yang dicairkan dua kali yaitu Rp300 juta tahap pertama dan Rp200 juta tahap kedua.
"Kalau dari saya seluruh dana tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan, dan telah sampai semua ke sasaran, staf saya juga saya bawa untuk bisa menjelaskan," katanya.
Sebelumnya, Kejati telah memanggil delapan anggota DPRD dari PBR dan PPP untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, yang diberikan kepada masing-masing anggota sebesar Rp500 juta.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Kalsel menganggarkan dana alokatif yang besarnya pada 2010 mencapai Rp27,5 miliar dan 2011 sebesar Rp22 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada 55 anggota DPRD yang mewakili 13 kabupaten dan kota di Kalsel, namun diduga penyaluran dana tersebut terjadi penyimpangan antara lain berupa pemotongan dan banyaknya proposal fiktif.
Kini kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dari Biro Kesra Pemprov Kalsel, selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang anggota DPRD Kalsel.
Kejaksaan akan terus mengumpulkan saksi-saksi dari pihak atau anggota DPRD yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Wali Kota Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kamis, 25 Juli 2013 22:01 WIB